Pengertian Etika
Etika adalah hukum yang membatasi perilaku manusia. Profesi
adalah pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan dan keahlian khusus.
Ciri khas Profesi menurut artikel dalam international
encyclopedia of education, ada 10 :
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
- Suatu teknik intelektual
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- Pengakuan sebagai profesi
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- Hubungan yang erat dengan profesi lain
PROFESIONLISME TSI
Profesionalisme biasanya dipahami
sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri‐ciri
profesionalisme:
1.
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang
bersangkutan dengan bidang tadi
2.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan
peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan
dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang
didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
1.
Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema]dilema etika dalam pekerjaan
3.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari
anggota-anggota tertentu
4.
Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari
komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas
atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Merajuk pada tulisan di atas, etika
dan profesionalisme dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya dalam
pemanfaatan teknologi jejaring sosial. Jejaring sosial yang kini tengah
digandrungi manusia seantero dunia, facebook (fb), ternyata juga tidak aman
dari pembajakan dan penyalahgunaan (tindak kriminal) oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab. Tidak tanggung-tanggung, mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi Jumly Asshiddiqie, pekan lalu, melapor ke Mabes Polri bahwa akunnya
yang ke-3 dibajak orang dan digunakan untuk praktek penipuan.
Kejahatan dunia maya lewat facebook
agaknya akan terus meningkat, mengingat popularitas jejaring ini di Indonesia
sudah sangat merasuki masyarakat mulai dari murid SD, siswa SMP dan SMU,
mahasiswa, karyawan, ibu rumahtangga. Bahkan, akan dianggap gaptek atau tidak
gaul jika tidak memiliki fb. Dalam obrolan sehari-hari di angkutan umum,
stasiun, kantor, mal, di TK ketika ibu-ibu menunggui anak-anaknya sekolah,
ramai dipertukarkan alamat fb. Karena itu tak heran jika Indonesia tercatat
sebagai negara dengan pengguna fb terbesar ke-7 di dunia.
Melihat pesatnya perkembangan
teknologi khususnya jejaring sosial, maka tak pelak lagi kejahatan dengan
berbagai bentuk dalam teknologi dunia maya sepertinya tidak akan surut. Tinggal
bagaimana orang tua, guru, pemuka agama, pemerintah terus memberikan pemahaman
terkait penggunaan teknologi secara tepat guna dan bermanfaat bagi generasi
muda.
Pendidikan merupakan kunci utama dalam peningkatan
kualitas suatu bangsa. Dalam tataran masa kini, peningkatan sumber daya manusia
menjadi prioritas dalam parameter kemajuan, tidak ada jalan lain untuk
pengembangan tersebut kecuali dengan cara peningkatan mutu pendidikan. mutu
pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor penting yaitu menyangkut input,
proses, dukungan lingkungan, sarana dan prasarana. Penjabaran lebih lanjut
mengenai factor-faktor tersebut bahwa input berkaitan dengan kondisi peserta
didik (minat, bakat, potensi, motivasi, sikap), proses berkaitan erat dengan
penciptaan suasana pembelajaran, yang dalam hal ini lebih banyak ditekankan
pada kreativitas pendidik atau guru, dukungan lingkungan berkaitan dengan
suasana atau situasi dan kondisi yang mendukung terhadap proses pembelajaran
seperti lingkungan keluarga, masyarakat, alam sekitar, sedangkan sarana dan
prasarana adalah perangkat yang dapat memfasilitasi aktivitas pembelajaran,
seperti gedung, alat-alat laboratorium, komputer dan sebagainya.
Berkaitan dengan faktor proses, guru
menjadi faktor utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Kompetensi guru
dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Kemampuan profesional
guru dalam menjalankan tugasnya terlihat ketika ia mengikuti pendidikan
prajabatan yang ditempuhnya dan pendidikan dalam jabatan (inservice training)
yang pernah dialaminya serta pengalaman mengajar atau kepemilikan ketika diakui
oleh LPTK dalam melaksanakan tugas profesinya.
Berhubungan dengan kondisi sumber
daya manusia, guru menjadi tumpuan harapan dalam pengembangan dan peningkatan
kualitas pendidikan. Guru sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, selain
memiliki beberapa kompetensi, dituntut pula melek angka (numberate),
melek ilmu (science literacy), melek budaya (cultur literacy),
serta memiliki kecerdasan spiritual
(spiritual intelligence), kecerdasan emosi (emotional
intelligence) dan kecerdasan intelektual (intellectual intelligence)
yang baik, semua ini berhubungan dengan perkembangan kemajuan sain
dan teknologi.
Dewasa ini peran guru sangat penting ketika pola
pembelajaran mengalami pergeseran. Ini sebagai akibat daripada perubahan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat. Perkembangan
teknologi informasi sudah tidak bisa ditawar lagi keberadaannya. Segala macam
informasi yang menjadi sumber ilmu pengetahuan dapat diakses dimanapun berada.
Melalui teknologi informasi, setiap orang dapat merambah ke berbagai pelosok
penjuru dunia untuk memperoleh informasi mengenai hal-hal yang diperlukan
sebagai pengetahuan.
Hamid Hasan (2004) menjelaskan, bahwa beban kerja guru
masa mendatang akan semakin bertambah, terutama karena perubahan cepat yang
terjadi dalam masyarakat yang diakibatkan adanya perubahan nilai secara
mendasar, perubahan sebagai konsekuensi dari pemanfaatan teknologi komunikasi
yang semakin dahsyat, kehidupan politik yang menghendaki perilaku warga negara
ke arah lebih positif dan konstruktif dalam membina kehidupan kebangsaan yang
sehat dan produktif, dan kehidupan ekonomi yang menuntut adanya kemampuan dan
sikap baru untuk menghadapi persaingan. Permasalahan budaya tidak pula dapat
diabaikan karena kuatnya pengaruh negatif sebagai sisi buruk dan ekspose budaya
luar melalui media massa. Jadi lembaga pendidikan sudah selayaknya
mengembangkan penggunaan teknologi informasi. Rasanya sangat ketinggalan, jika
LPTK tidak optimal dalam memanfaatkan teknologi informasi ini. Oleh sebab itu
sangat diperlukan kreativitas, inisiatif, inovatif yang disertai kompetensi
guru dalam memanfaatkan teknologi informasi ini. Inovasi dalam pendidikan
sangat tergantung dari kemampuan pelaksana dalam hal ini adalah guru. Oleh itu guru
masa depan sangat dituntut mempunyai standar kompetensi selaras dengan
kebutuhan pengembangan pendidikan. Guru masa depan harus mampu merencanakan dan
mengelola perubahan baik yang bersifat kebijakan administrative maupun
substansi pendidikan yang bersifat makro, messeo dan mikro.
Guru yang mempunyai kompetensi dalam bidang
kependidikan baik mulai dari penguasaan bahan, administrasi, strategi dan
metode pengajaran, pengelolaan kelas, mengenal peserta didik, mengembangkan
media pengajaran, mengevaluasi hasil belajar, melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan dan melaksanakan penelitian, akan mempengaruhi hasil yang
dicetaknya. Dalam prosesnya terjadi keterkaitan timbal balik antara perilaku
mengajar, interaksi pengajaran, perilaku belajar, dan hasil belajar.
Mutu hasil belajar sebagai indicator
mutu pendidikan ditentukan oleh kualitas perilaku belajar siswa yang terwujud
melalui proses interaksi pembelajaran yang dikreasikan oleh guru dengan seluruh
kompetensinya. Guru yang mempunyai kompetensi generik tersebut secara langsung
memberikan kontribusi terhadap mutu pendidikan.
Selanjutnya dikatakan bahwa kompetensi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Kompetensi dasar, untuk memelihara dan memenuhi
kebutuhan hidup.
b. Kompetensi umum, untuk bias hidup bersama di
masyarakat.
c. Kompetensi teknis/keterampilan, untuk melakukan
suatu pekerjaan atau kegiatan.
d. Kompetensi profesional, penentuan keputusan, berisi
rangkaian kegiatan analisis-analisis, penggunaan pengetahuan dan pengalaman,
pemikiran dan kreativitas.
Klasifikasi tersebut, menunjukkan
gambaran dan konsekuensi dari pemaknaannya. Mengingat performansi tiap individu
berbeda, demikian pula seseorang pada saat berbeda akan berbeda pula. Kompetensi teknis dan professional
adalah sama meliputi (1) performansi, (2) pengetahuan, (3) keterampilan, (4)
proses, (5) penyesuaian diri, dan (6) nilai, sikap, appresiasi.
Karakteristik pekerjaan, dapat dipandang dari proses
pekerjaan yang dihadapi oleh seseorang. Layanan pekerjaan secara terstruktur
dapat dilihat dari tugas personal, tugas sosial dan
tugas profesional.
a. Tugas personal
Seorang profesional harus mampu berkaca pada diri
sendiri, yang mencerminkan satu pribadi. Pribadi tersebut meliputi:
1) Saya
dengan konsep diri saya
(self
concept)
2) Saya
dengan ide diri saya (self
idea)
3) Saya
dengan realita diri saya
(self
reality)
b. Tugas
sosial
Seorang
profesional harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan dan kesadaran akan dampak
lingkungan hidup dari efek pekerjaannya serta mempunyai nilai ekonomi bagi
kemaslahatan masyarakat yang luas.
c. Tugas
profesional.
1) Ahli
Ahli
dengan pengetahuan yang dimilikinya, terampil dalam tindakannya, mempunyai ciri
tepat waktu, tepat aturan dan tepat takaran atau ukuran dalam melayani
pekerjaannya.
2) Memiliki
otonomi dan tanggung jawab
Memiliki
otonomi dan tanggung jawab serta sikap kemandirian, ciri-cirinya dapat
mengawakan nilai hidup, dapat membuat pilihan nilai, dan menentukan serta
mengambil keputusan sendiri dengan penuh tanggung jawab atas keputusannya.
3)
Memiliki rasa kesejawatan
Memiliki
rasa kesejawatan sehingga ada rasa bangga dan aman melalui perlindungan atas
pekerjaannya. Etika keguruan dikembangkan melalui suatu organisasi yang mapan.
Bertitik
tolak dari hakekat tugas guru dalam jabatannya, selaras dengan tingkat dan
kadar penghargaan dari lingkungannya, secara umum mempunyai implikasi pada
pendidikan dan latihan yang akan dilaksanakan. Dalam konteks profesional harus mempunyai kriteria
minimum sebagai berikut:
1) Kompetensi konseptual. Seorang guru mempunyai dasar
teori dari pekerjaan yang menjadi konsentrasi keahliannya.
2) Kompetensi teknis. Seorang guru mempunyai kemampuan
keterampilan dasar yang dibutuhkan dari pekerjaan dan menjadi konsentrasi
keahliannya.
3) Kompetensi kontekstual. Seorang guru memahami
landasan sosial, ekonomi, budaya profesi dan menjaga kelestarian lingkungan
hidup yang dikerjakan sesuai konsentrasi keahliannya.
4) Kompetensi adaptif. Seorang guru mempunyai
kemampuan penyesuaian diri dengan kondisi yang berubah sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5) Kompetensi interpersonal. Seorang guru mempunyai
kemampuan mengkomunikasikan secara efektif gagasan dari orang lain melalui
cara-cara simbolis (bahasa tertulis atau percakapan).
Oleh karena itu, guru masa depan
harus memiliki:
a. Kebiasaan belajar efektif, demokratis, kreatif,
inovatif, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, memiliki budaya cinta damai,
cinta tanah air, beriman dan berakhlak mulia.
b. Mencintai peserta didik, lemah lembut, sabar,
kemampuan memotivasi peserta didik untuk belajar, berprestasi, mengembangkan
kreativitas, perilaku demokratis, cinta damai.
c. Visi, sikap, positif terhadap profesi dan kemampuan
mengembangkan profesi.
d. Memahami dan mampu menggunakan
berbagai
lingkungan sosial, budaya, ekonomi peserta didik dan masyarakat untuk
memotivasi peserta didik belajar secara efektif dan membantu mereka mengatasi
kesulitan belajar yang disebabkan oleh latar belakang sosial, ekonomi, budaya
yang bersangkutan.
e. Menguasai
cara memahami kurikulum dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan kurikulum
dalam perencanaan pelajaran serta memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan
merevisi perencanaan pelajaran.
f.
Menguasai disiplin ilmu dan pengetahuan yang dapat digunakan untuk
mengembangkan materi ajar serta kemampuan menyesuaikan tingkat kesulitan materi
ajar dengan perkembangan peserta didik dilihat dan aspek psikologi, lingkungan
sosial, budaya, ekonomi peserta didik.
g.
Menguasai berbagai metode mengajar yang dapat membantu peserta didik dalam
belajar baik secara kelas, kelompok maupun individual.
h.
Menguasai pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pendidikan baik untuk
membantu mencari sumber informasi, berkomunikasi, maupun dalam menyiapkan feedback
terhadap prestasi belajar siswa.
i.
Menguasai berbagai alat asesmen untuk dapat mengumpulkan informasi yang lengkap
mengenai kemampuan peserta didik sesuai dengan hakekat tujuan, materi
pelajaran, kemampuan peserta didik.
j.
Memberikan bantuan bagi peserta didik dalam mengembangkan berbagai indikator
belajar yang dapat digunakan peserta didik dalam menilai dirinya.
k. Berkomunikasi dengan peserta didik, sejawat dan
masyarakat.